Daftar UMK Terbaru Jawa Tengah dan DIY 2019

Baca Juga:


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing wilayah pada 2019. Keputusan besarnya UMK 2019 di tiap wilayah di Jateng itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.
Kenaikan upah minimum tahun 2019 memang tidak sebesar tahun 2018 yaitu tahun 2019 sebesar 8,03 persen dan tahun 2018 sebesar 8,71 persen. Ada 11 Kabupaten/Kota yang sepakat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian ada 22 Kabupaten/Kota yang naik diatas PP tersebut yaitu antara Rp 232 sampai Rp 33.403,30.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng itu, UMK tertinggi masih dipegang Kota Semarang dengan nilai Rp2.498.587,53 atau naik sekitar Rp188.500 atau 8,03% dari UMK 2018 lalu. Sementara, UMK terendah di Jateng pada 2019 dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000. UMK Banjarnegara pada 2019 itu juga naik sekitar 8,03% dari UMK 2018, yakni Rp1.490.000.
Berikut daftar lengkap UMK 2019 di 35 kabupaten/kota di Jateng:
No. Kabupaten/Kota UMK 2019
1. Kota Semarang Rp2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp2.240.000
3. Kabupaten Kendal Rp2.084.593,48
4. Kabupaten Semarang Rp2.055.000
5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24
6. Kabupaten Grobogan Rp1.685.5000
7. Kabupaten Blora Rp1.690.000
8. Kabupaten Kudus Rp2.044.467,75
9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031
10. Kabupaten Pati Rp1.742.000
11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000
12. Kabupaten Boyolali Rp1.790.000
13. Kota Solo Rp1.802.700
14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.783.500
15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp1.833.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000
18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43
19. Kota Magelang Rp1.707.000
20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000
21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000
22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10
23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500
24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000
25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000
26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.788.500
29. Kabupaten Batang Rp1.900.000
30. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47
31. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05
32. Kabupaten Pemalang Rp1.718.000
33. Kota Tegal Rp1.762.000
34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000
35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850
 Sumber: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng

Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019
 
Berdasarkan SK yang ditandatangai Gubernur DIY pada Jumat (2/11/2018), telah ditetapkan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Berikut daftar UMK di Yogyakarta:

1. UMK Kota Yogya Rp1.846.400;

2. UMK Kabupaten Sleman Rp1.701.000;
3. UMK Kabupaten Bantul Rp1.649.800;
4. UMK Kabupaten Kulon Progo Rp1.613.200; dan
5. UMK Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000.

SK bernomor 320/KEP/2018 tersebut bakal mulai berlaku per 1 Januari 2019. Dan dengan berlakunya SK tersebut, maka SK nomor 223/KEP/2017 tentang penetapan UMK 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu dengan akan berlakunya SK Gubernur yang baru, Kabupaten Gunungkidul tetap tak beranjak dari predikat daerah dengan UMK terendah se-Yogyakarta. Pasalnya tahun 2018 Gunungkidul juga memiliki UMK terendah yakni Rp1.454.200.


 

Title :Daftar UMK Terbaru Jawa Tengah dan DIY 2019
Link :Daftar UMK Terbaru Jawa Tengah dan DIY 2019

Artikel terkait yang sama:


Artikel Terkait Daftar UMK Terbaru Jawa Tengah dan DIY 2019 :