UMP Sumatera Barat 2018, Naik 8,71% Sesuai PP

Baca Juga:


Berdasarkan perhitungan pengupahan provinsi, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat tahun 2018 sebesar Rp 2,1 juta. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 1,9 juta. Perhitungan kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan. Dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal menilai, kenaikan UMP secara "pasti" setiap tahunnya merupakan hal positif bagi pekerja di Sumatra Barat. Kenaikan UMP ini, lanjutnya, diharapkan mampu memotivasi para pekerja untuk bisa berkontribusi dalam pekerjaanya seoptimal mungkin.

"Semoga para pekerja di Sumbar bisa memanfaatkan peluang kerja yang tengah dijalani dengan baik," kata Nazrizal, Kamis (26/10).

Sementara itu, Ketua Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Barat Muzakir Aziz menilai bahwa adanya PP 78 tahun 2018 tentang Pengupahan merupakan satu jaminan bagi para buruh dan pekerja lainnya untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan. Berdasarkan survei awal dalam penentuan formula pengupahan, lanjutnya, UMP di Sumatra Barat sudah tergolong di atas Kebutuhan Hidup Layak (HKL) skala nasional. Artinya, menurutnya, besaran UMP di Sumatra Barat terbilang ideal bila dibandingkan dengan KHL yang ada.

Ganjalan yang ada, menurut Muzakir, adalah peruntukan beleid pengupahan yang masih belum tegas. Menurutnya saat ini masih banyak bos atau pemilik usaha yang belum menggaji pekerjanya di bawah UMP. Contohnya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi terhadap 90 persen lebih jenis usaha di Sumatra Barat.

"Apakah seluruh UMKM itu sanggup dibayar sesuai UMP? Kalau dipaksa Rp 2,1 juta kan tutup dia," ujar Muzakir.

Hal tersebut membuat beleid soal pengupahan tidak dijalankan sepenuhnya di lapangan. Hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang dianggap sanggup memenuhi besaran UMP tersebut. Sayangnya bila ditilik lebih jauh, Muzakir melihat ada kecenderungan perusahaan besar memilih menurunkan skala gajinya menyesuaikan UMP. Kondisinya, UMKM tak sanggup menggaji sesuai UMP, namun perusahaan raksasa memilih menggaji karyawan dengan gaji "mepet" UMP.

"Makanya ketika ada yang nggak bayar UMP pemerintah nggak bisa apa-apa saja. Kalau perlu UU ini diubah lagi fokusnya UMP buat siapa saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Eddy menyebutkan pihaknya mendukung model penghitungan sesuai beleid tersebut, karena dinilai sudah mengakomodir seluruh kelompok.

“Kami setuju dengan penghitungan ini, karena tidak ada lagi negosiasi antara serikat pekerja dengan perusahaan,” katanya.

Namun, dia mengingatkan yang paling penting diingat adalah, bagaimana memastikan pengusaha patuh membayarkan kewajiban kepada pekerja sesuai dengan besaran upah yang disepakati.

“Yang paling penting adalah, memastikan pengusaha patuh dengan besaran UMP itu,” ujarnya.

Untuk itu, Arsukman meminta pemerintah tegas mengawasi dan memastikan pengusaha patuh membayarkan upah sesuai ketetapan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penetapan UMP 2018 itu berlaku secara menyeluruh di 34 provinsi di Tanah Air.

“Kami [BPS] telah menyerahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai pedoman untuk menetapkan UMP 2018,” katanya.

Sumber republika.co.id dan sumber lainnya

Title :UMP Sumatera Barat 2018, Naik 8,71% Sesuai PP
Link :UMP Sumatera Barat 2018, Naik 8,71% Sesuai PP

Artikel terkait yang sama:


Artikel Terkait UMP Sumatera Barat 2018, Naik 8,71% Sesuai PP :