Agar Nilai Tagihan PBB Anda Sesuai, Kenali Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Baca Juga:


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Cara Menghitungnya !!!
Sebagai warna negara yang baik tentunya kita sudah rutin membayar pajak dalam berbagai macam jenis dan bentuknya. Salah satu jenis pajak yang rutin setiap tahun dibayarkan bagi siapapun yang memiliki tanah dan bangunan adalah PBB. PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Bagaimana Cara Menghitung PBB agar kita tahu secara jelas bahwa jumlah pajak PBB yang kita bayarkan sudah benar?
Cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan merupakan hal penting bagi semua warga negara indonesia terutama yang memilki tanah atau bangunan karena setiap tahun akan berurusan dengan penyelesaian pembayaran pajak. Batas akhir pembayaran PBB saat ini adalah setiap tanggal 31 Agustus (Jatuh Tempo).
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Bagaimana jika belum punya ilmu tentang ini sehingga tidak bisa menghitungnya? apakah hanya pasrah saja kepada pemerintah dengan membayar sesuai dengan perhitungan departemen pajak! bagaimana jika ternyata hasil perhitungan tersebut tidak cocok dengan kondisi yang ada misalnya perbedaan data luas tanah dan bangunan. bagi yang jumlah pembayaran PBB kecil dan kebetulan sedang dalam kondisi ekonomi baik mungkin tidak jadi masalah karena tinggal membayar maka selesai sudah urusan perpajakan ini. permasalahanya adalah ketika bangunan yang dimiliki besar sehingga harus membayar PBB dalam jumlah banyak maka akan sangat bagus jika mengetahui dasar-dasar perhitungan pajak PBB, dan disini kita akan mencoba menguraikanya secara sederhana.

Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
  • PBB = Pajak bumi dan bangunan.
  • NJOP = Nilai jual objek pajak.
  • NJKP = Nilai jual kena pajak.
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.
Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
  • Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
  • Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
  • NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
  • NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
  • NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
  • NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
  • NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
  • PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
  1. Mengajukan keberatan atas PBB
  2. Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
  3. Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
  4. Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.

Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda.
Demikian contoh sederhana cara menghitung PBB semoga bermanfaat

Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB :
  1. Melalui bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum dalam SPPT.
  2. Melalui petugas pemungut PBB kelurahan atau desa yang ditunjuk resmi. 
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui fasilitas pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM, SMS Banking, Phone Banking dan Internet Banking. Keuntungan pembayaran PBB melalui pembayaran elektronik ini adalah :
  1. Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia.
  2. Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB.
  3. Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Resi atau struk ATM, print out internet banking ataupun bukti pembayaran (melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak atau hilang, wajib pajak dapat meminta surat keterangan lunas ke KPPBB/KPP Pratama.

Berikut adalah beberapa bank yang menyediakan fasilitas pembayaran PBB secara elektronik :
  1. ATM dan Counter Teller  Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  2. Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  3. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  4. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Sekedar informasi, sebelum melakukan pembayaran baiknya Anda mempersiapkan lembar SPPT terlebih dahulu. Ini diperlukan karena saat pembayaran Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta jumlah yang harus dibayar. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan Anda tidak mengalami kendala dalam melakukan pembayaran PBB.

Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
  • Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Sumber:www.ilmusipil.com dan sumber lainnya

Title :Agar Nilai Tagihan PBB Anda Sesuai, Kenali Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Link :Agar Nilai Tagihan PBB Anda Sesuai, Kenali Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Artikel terkait yang sama:


Artikel Terkait Agar Nilai Tagihan PBB Anda Sesuai, Kenali Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :